Bagaimana pendapat Anda tentang disahkannnya RUU Cipta Kerja / Omnimbus Law? Mengapa banyak yang menentBagaimana pendapat Anda tentang disahkannnya RUU Cipta Kerja / Omnimbus Law? Mengapa banyak yang menentang?

 Bagaimana pendapat Anda tentang disahkannnya RUU Cipta Kerja / Omnimbus Law? Mengapa banyak yang menentang?

Saya bahas contoh dari satu pasal saja ya, udah panjang banget loh soalnya.

Bukan, bukan soal hak-hak buruh atau DPR yang oportunis… saya kira sudah banyak yang bahas - yang we xisisiSq pro-pemerintah disini banyak, yang anti juga banyak - kenapa banyak ditentang ya sederhana, hak-hak sebagian orang dipangkas.

Tapi saya ingin bahas sesuatu yang jarang dibahas dua kubu ini -

Yaitu isu perusakan lingkungan yang justru bisa menjadi deterrent (membuat kabur) investasi luar


35 Investor Global Surati Pemerintah: RUU Ciptaker Rusak Lingkungan - Tirto.ID

35 Investor ini bukan ecek-ecek, mereka adalah kumpulan IB (investment bank), hedge funds, pengelola dana investasi pensiun dan asuransi dari seluruh dunia dengan total AUM (Asset Under Management/nilai portfolio aset) nya $4.1 Triliun (Rp 60,000 T)

Buat yang bingung itu kira-kira sebanyak apa $4.1 T itu (karena saking banyak nol nya), saya beri gambaran:

  • Jumlah kekayaan 150 orang terkaya di Indonesia "hanya" sekitar $200 Milyar[1] , berarti kumpulan dana ini 20x lipat lebih kaya dari konglo-konglo ternama kita

Kamu kira para Akong dan Oom-oom ini kuaya 7 turunan, kalau dibandingkan 35 investor tadi mah… these old men have nothing. Cuil! Kerikil!

*inget, kerikil dibanding yang nyuratin itu ya, kalau dibandingkan saya atau kamu sih ya itu argumen bodoh… kecuali kamu yang baca ini ternyata ahli warisnya mereka (kalau bener ya Alhamdulillah selamat dapat jackpot lotere kehidupan)

Anyways, contoh-contoh gambaran lain segede apa sih $4.1 Triliun itu:

  • APBN kita tahun ini Rp 2700 Triliun, atau kalau $4.1 T (Rp 60,000 T) dipakai semua, itu bisa buat membiayai APBN Indonesia lebih dari 21 tahun[2] .
  • PDB (nilai ekonomi tahunan) kita $1 Triliun[3] , berarti 35 investor ini punya aset sebesar 4 tahun nilai semua transaksi ekonomi di negara kita
  • Menurut perhitungan Credit Suisse, total nilai kekayaan di dunia ini $360 Triliun[4] - berarti 35 investor ini mewakili lebih dari 1% kekayaan dunia
  • Sementara total kekayaan (aset minus kewajiban) di Indonesia diperkirakan sebesar $1.8 Triliun[5] - jadi lebih dari 2x lipat total kekayaan negeri ini!
  • Kalau jadi negara sendiri, 35 investor ini bisa membuat negara dengan PDB/nilai ekonomi terbesar #4 di dunia, dibawah Jepang ($5 T) diatas Jerman ($3T)

Investor-investor ini ada beberapa perusahaan ternama seperti konglomerat Sumitomo Mitsui (Jepang) maupun asuransi Aviva (Inggris-Irlandia), dan mereka datang dari seluruh dunia seperti OP Investment Management (Hong Kong/Tiongkok) sampai BMO Global Asset Management (Kanada).

Dengan fakta seperti ini, salahkah kalau kita kemudian bertanya seperti bu Susi…

Konteks: bu Susi tuit seperti ini persis sebagai respons ke artikel yang memberitakan surat 35 investor itu loh.

Karena ya, kalau soal perburuhan, hak-hak pekerja, perizinan usaha - ya mungkin, ini memudahkan investor dalam maupun luar negeri secara umum. Berarti harusnya kan pada senang ya.

Tapi kok kenapa ada kontradiksi disini? Kok malah investornya pada protes?

Banyak sebenarnya pasal yang bisa kita bahas soal perusakan lingkungan disini - ya iyalah, naskah UUnya saja 905 halaman, mau ta bahas semua disini? Ya enggak lah, kecuali kalau kamu mau bayarin saya + kasih pasukan tambahan untuk nyisir itu 905 halaman, yang level Associate ya, jangan cuman anak magang. Bukan cuman associate hukum buat nguprik pasal ya, yang associate konsultan juga dimari - kita bahas dampak ekonomi pakai data juga, hayo bikin slide PPT waterfall chart jam 12 malem abis ditelfon Partner.

Anyways… supaya lebih gampang saya akan bahas satu pasal saja - satu pasal saja saya paparkan - yang "dimodifikasi" berkat UU Cipika-cipiki ini:

Sebelum UU ini disahkan, Pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut berbunyi

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Mungkin tampaknya perubahan cuman beberapa kata - tapi ini perbedaan yang jauh!

Dengan Pasal 88 lama, perusahaan bisa dihukum atas pelanggaran lingkungan hidup yang terjadi tanpa perlu dibuktikan adanya niatan/instruksi (intent) untuk melakukan pelanggaran.

Ini beda jauh dengan yang ada di UU Cika sekarang! Dengan UU Cika sekarang, berarti intent/niatan melanggar harus dibuktikan dulu sebelum bisa dinyatakan bersalah - sehingga perusahaan bisa berdalih "bukan salah kami" "tidak sengaja" "kami tidak tahu", menghapus barang bukti instruksi untuk membakar hutan, contohnya, atau lebih tragis lagi… mengalihkan beban kesalahan ke warga setempat.

Berkat konsep tanggung jawab mutlak di pasal 88 tua tersebut, KLHK/Kementrian Lingkungan Hidup berhasil meraup Rp 18 Triliun ganti rugi kerusakan lingkungan hidup dari berbagai pelanggar.[6]

Di tahun 2017, pasal ini sempat digugat untuk dibatalkan lewat Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi - walaupun untungnya, tidak jadi pasal ini dibatalkan.

Penggugatnya siapa? Tidak lain tidak bukan… APHI (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia) dan GAPKI[7] - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia.

Wih, kebetulan banget ya - pasal yang tadinya digugat gagal eh kok tiba-tiba di UU yang ini diubah.

Lagi-lagi ingat, ini baru satu pasal doang! Belum kita masuk ke soal HGU/Hak Guna Usaha dan lainnya.

Yang katanya perizinan pertanahan/agraria memudahkan industri atau infrastruktur… cuman sedikit loh masalah konflik tanahnya loh… yang paling banyak konflik tanah, ya kebun, hutan & tambang… padahal dari contoh Sawit saja sudah terlihat, bukan investor luar yang berjaya, tapi konglomerat lokal! nah kan udah mulai melenceng mau bahas Agraria & tanah, udah itu pembahasan lain waktu tuh. Kembali ke Laptop!

Apakah kemudian kita harus benci dengan konglomerat Sawit & karyawannya? Tidak. Keluarga saya asalnya dari daerah dimana semua orang menanam tembakau - soal sawit ini sama seperti tembakau, jangan sebel, salahkan, atau menggurui pekerja PT atau buruh taninya, mereka cuman cari duit, mau gimana lagi dong?

Tapi silahkan sebel dengan mereka yang membiarkan sistem ketergantungan komoditas ini terus berjalan (dan malah memperburuk), sementara mereka punya wewenang dan momentum untuk merubahnya dengan dalih reformasi kebijakan & penyegaran investasi.

Padahal kalau berani, wah, sudah deh, predikat Indonesia sebagai negara bergantung komoditas/SDA bisa mentok dah tuh di rezim SBY! Skakmat! Game, set, match - saya akan selamanya respek ke Pakdhe Owi kalau begitu ceritanya!

Wah… gue kasih ide enak tuh buat skor politik ngelawan rezim sebelumnya, enak banget di smash, telak ga bisa bales! Yah… udah ga di-smash, Malah di ketawain gue. Maunya main aman sih…

Loh tapi, tapi, Kan - apa salahnya? Harusnya bangga dong sama produk Indonesia! Sawit itu pahlawan devisa kayak TKI loh, ekspor jawara![8]

Begini bro…

Dari fakta-fakta diatas tadi… saya kira ada 4 poin yang patut di telaah lebih jauh:

  1. Perlindungan lingkungan hidup, semakin hari semakin jadi salah satu isu yang dipertimbangkan investor internasional[9] - dan pemerintah kita seakan tidak memperhitungkannya sama sekali, dipikir hanya insentif ekonomi dan penyederhanaan birokrasi saja yang penting, atau…
  2. …mungkin pemerintah tahu - tapi karena yang untung besar dari perusakan lingkungan tersebut adalah yang membiayai pemilu mereka, dan bahkan beberapa anggota kabinet sendiri pun punya lahan[10] … ya wassalam. Sehingga akhirnya saya prihatin nanti ujung2nya…
  3. …Ya, ada insentif investor luar untuk berinvestasi di Indonesia - tapi tidak semua investor jadi langsung mau, dan kedua - pemain dalam negeri insentifnya bukan ke industri barang canggih, tapi malah semakin memperparah ketergantungan kita terhadap industri komoditas & ekstraksi sumber daya alam![11]
  4. Yang berarti sebenarnya ini kebijakan kontra-produktif dan kontradiktif, meningat salah satu niat utama pemerintah membuat Omnibus Law supaya kita dapat investasi luar di bidang industri/manufaktur

Dan untuk yang mengira "halah ini cuman sebagian investor", jangan salah, BlackRock, hedge fund/perusahaan pengelola aset investasi terbesar di dunia pun tahun ini sudah masuk Climate Action 100+[12] - koalisi perusahaan dan investasi yang mengadvokasikan investasi ramah lingkungan.

Ada lebih dari $3 Triliun peluang investasi hijau/ramah lingkungan di ASEAN[13] , yang 36%nya dipetakan ada di Indonesia - setara dengan PDB/nilai ekonomi negara kita dalam 1 tahun loh.

Saya jadi ingat pengalaman - saya pernah deket sama seorang junior saya (waktu itu ybs masih mahasiswi, saya sudah kerja), katanya pacarnya (sebelum dia putusin) waktu itu terlalu posesif dan kadang-kadang "main kasar" (abuse), tapi si cewek ini bingung ga mau putus/pergi karena katanya dia "romantis", sering ngajak makan mahal, kasih hadiah heboh (iPhone terbaru bos) - memang katanya kaya, tapi begitu ta cek dia kerja dimana, kinerjanya gimana (saya kenal lah sama bos si pacar itu) anaknya ga kelas; benar-benar cuman makan duit bapak, ga ada potensinya, naik jabatan aja udah ditahan-tahan sama bosnya sebelum bapake intervensi.

Umpamanya pemerintah Indonesia itu junior saya yang susah move on itu, konglomerat komoditas si pacar abusive nya, investor luar itu saya sebagai senior yang lebih pengalaman, lebih berkecukupan, ngasih saran. (Tapi di IRL/kehidupan sebenarnya saya jauh lah dibanding para konglo, wong kemarin2 masih ngantor di gedung yang ada nama salah satu Konglonya)

Bedanya kasus junior saya itu, dia akhirnya mutusin si cowok, berhasil move on. Lah yang ini… malah semakin "mabuk hadiah"

Oh ya, tambahan jawaban nih - tentang bagaimana konglo, pejabat, dan elit negara kita "malas" keluar dari kenyamanan yang ada dari keuntungan komoditas/sumber daya alam mentah:

Jawaban M Arkandiptyo untuk Akankah generasi milenial bangsa Indonesia membawa Indonesia menjadi negara adikuasa dan adidaya minimal di kawasan Asia 10 hingga 20 tahun ke depan?

Dan untuk penutup soal semua ini, saya ikut setuju dengan pak Gita Wirjawan saat di wawancara jurnalis terkenal Amerika, Charlie Rose (menit 14 sampai selesai)

Charlie: …And you don't want your economy just simply to depend on the price of natural resource.

GW: Exactly! You know, we got what, 112 pcf proven gas reserves, 100 billion tons of proven coal reserves...just about number 1,2,3,4 (global) ranking in all the other commodities including gold, copper... all that good stuff…

...But is the future of Indonesia gonna be where my kids are gonna be selling coal? Certainly not.

"…Dan kamu gak mau ekonomi Indonesia bergantung dengan harga SDA"

"Benar! Kamu tahu gak, kami punya cadangan gas 112 pcf, 100 milyar ton cadangan batu bara… kami raja nomer satu, dua, tiga di ranking komoditas SDA lain seperti emas, tembaga… semua barang-barang mantap itu lah..

…Tapi apakah masa depan Indonesia itu dimana anak-anak saya akan jualan batu bara saja? Ya enggak lah."


Sekian opini profesional anak bawang yang umurnya belum kepala 3
*saya masih 
noob, jangan dibawa serius.
Semoga adek-adek/anak-cucu kita aman.

P.S.: Saya harap jawaban yang lain juga akan membahas spesifik pasal-pasal lainnya. Tidak hanya analogi/logika saja, tetapi juga memberikan fakta, data pendukungnya serta konteksnya. Baik yang pro maupun kontra.

Catatan Kaki

Tambahkan komentar…

Tambahan, kasih fakta2 ekologi lain jg bro spt Indonesia penyumbang sampah maritim #2 terbesar dunia stlh Tiongkok. Blm ngomongin hutan, isu air tawar (fresh water), dsb. Ironisnya itu semua di balik fakta bahwa Indonesia adalah negara maritim besar dan negara megabiodiverse.

Ilmuwan2 barat skrg conc

 … Baca Lebih Lanjut

Seandainya bisa upvote dua kali.

Isu lingkungan ini sebenarnya sama gentingnya dengan isu kesejahteraan pekerja, tapi gaungnya kalah daripada isu kesejahteraan pekerja. Padahal isu lingkungan ini terkait langsung dengan investor (target utama UU Cipta kerja). Saat ini isu lingkungan cukup powerful dalam persaingan usaha, contohnya kemarin, Eropa bisa blokir produk minyak sawit dengan alasan perusakan alam oleh produsen sawit. Konglo Indo masih terlalu kolot dan kuno, bukannya shift ke industri, masih aja bergantung pada hasil kelapa sawit dari lahan konsesi. Begitu kebijakan Eropa larang produk sawit, minta pemerintah lobby. Tipikal bisnis keluarga

100 buat kamu.

Makanya saya kadang-kadang ngobrol sama teman2 pengusaha saya yang kadang2 jadi subkon nya para konglo2 taipan ini, lalu sebagian mereka komentar "ya bagus lah Omnibus biar buruh2 ga pada males2an lagi"

Lah yang subkon situ juga males cari usaha baru selain komoditas, ga ditanyain? Haha

Yakin alasan utama Eropa blokir sawit karena kerusakan alam? Saya sih gak gitu percaya itu jadi alasan utama. Mereka juga produksi minyak nabati dari tanaman seperti rapeseed, olive, sunflower dimana tanaman2 tersebut membutuhkan lahan yang lebih luas dari sawit.

Kalau menurut saya sih mereka menekan

 … Baca Lebih Lanjut
M Arkandiptyocc Endra Baskara

Bagaimana tanggapan dari Yayasan KEHATI Mas M Arkandiptyo?

https://www.kehati.or.id/investasi-hijau/

Sejalan lah mereka dengan isi jawaban ini

Mulai ada tren, asing hanya ingin biayai korporasi yang ramah lingkungan -> langsung dari direkturnya ini

Fadjrin Wira PerdanaIni tanggapan menterinya loh mas M Arkandiptyo Menteri LHK Tanggapi Kontroversi UU Ciptaker ke Lingkungan

Sayangnya kebanyakan orang di Indonesia cuma fokus ke kasus kesejahteraan pekerja, dari 905 halaman RUU Cipta Kerja hanya beberapa poin yang disorot. Padahal isu lingkungan hidup sudah berhembus sejak beberapa tahun yang lalu yang ditandai dengan embargo komoditas kelapa sawit dari Indonesia oleh Un

 … Baca Lebih Lanjut

Dan isu ketenagakerjaan dipake buat nutup semua boroknya UU omnimbuslaw sama kubu sebelah 😂😂

Akhirnya ada yang menyuarakan ini, andai bisa upvote berkali-kali. Terima kasih sudah menyuarakan!

Tepuk tangan meriah

Bos, dari hari senin gue ditelfonin orang soal masalah begini… puas gue keluar akhirnya.

Coba aku bisa upvote lebih dari sekali

Bahasa hukumnya : UU Cipta Kerja menghapus apsal 88 sebelumnya yg pro strict liability. Skrg lebih ke pro liability based on fault.

Jawaban yang luar biasa kak! Terima kasih, saya jadi mendapatkan sudut pandang baru, mohon maaf saya ingin tanya hal yang belum saya mengerti adalah investor sekelas sumitomo yang disebutkan diatas kan punya banyak sub usaha seperti yang saya tahu sumitomo forestry, yang juga memiliki perkebunan di Indonesia. Nah lalu mereka malah menyurati pemerintah Indonesia tentang pasal yang kakak sebutkan diatas, apakah ini berarti investor-investor dari luar tersebut berusaha mengingatkan pemerintah kita dampak kedepan dari usaha-usaha mereka begitu?

Justru regulasi walaupun mempersulit usaha, tapi meningkatkan nilai jual. Misal kita punya kebun sayur , saya ikuti regulasi kebun organik (tidak pakai pupuk kimia dan pestisida) agar dapat sertifikasi organik. Akhirnya saya bisa jual 4× harga sayur biasa.

Setujuuu. Dari awal saya sudah notice bagian ini. And then boomm beneran dong dihilangkan bagian pembuktiannya 😅😅😅 Ada juga yg bahas akhirnya. Terima kasih atas opininya🙏

Investor yang berasal dari negara yang bersih dan peduli akan alam, cenderung berinvestasi di negara seperti itu pula. Berbeda dengan investor yang berasal dari negara yang kotor dan tidak peduli dengan alam, cenderung berinvestasi di negara seperti itu pula (dikutip dari Youtube NARASI NEWSROOM). Jadi Siapakah Investor yang disasar Omnimbus Law ?

Aku suka pembahasan ini, karena jujur Lingkungan Di Indonesia tuh kayak gak dapat tempat khusus di hati masyarakatnya,

Oh ya aku lupa ada organisasi CDP yang ngurus2 kayak gini (CMIIW) dan ini rame di luar negeri karena secara gak langsung nama perusahaan yang join disini melonjak dan banyak terkenal .

Indonesia ? hmm sepertinya jarang membahas Emisi Karbon, Energi Terbarukan, Reboisasi dan lain2 , makasih infonya ya bang

Masalah lingkungan emang pelik banget gan, selain dari memang tidak ada niat baik dari pengusaha kadang2 isu lingkungan ini sering dibawa pejabat daerah dan lsm setempat untuk memeras perusahaan

saya inget klo ga salah pas anggota dpr protes tentang ini mereka sempat2 bawa kewwenangan daerah

CMIIW

Mas, izin share jawabannya di sosmed saya, boleh?

Monggo mbak

Hahaha, mantappp. Akhirnya ada yang menjelaskan kontroversi UU ini dengan menilik sektor lainnya. Di tempat lain banyak orang-orang sok edgy nanya udah baca apa belum padahal yang dibahas cuman terkait ketenagakerjaan. Padahal di sektor lain malah banyak yang kontroversi. Seakan menutup mata untuk sektor-sektor lain seperti pendidikan, lingkungan, pers, dll.

Jawaban yang sangat bagus sekali,inilah yg saya tunggu dari quora sempat kesal juga soal permasalahan lingkungan yg ada di omnibus law ini, apakah HAKLI hanya diam saja ya?

1000 upvote mas😭

cakep nih penjelasannya. memang UU CIKA ini kok rasanya buru-buru dan ga jelas. sangat disayangkan sekali sih.

Terimakasih Mas, pemaparanmu terkait pasal lingkungan ini luar biasa.

gila sih sekeren ini pemaparannya

Thanks pencerahannya mas, pemaparan yg sangat menarik..

Nikel dan bahan baku baterei

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lagu Bengawan Solo Terkenal Sampai Jepang

Apa Rasanya Bekerja Di Laboratorium Yang Menangani Virus (Corona)?

Apa respons para raja ketika menerima surat dari Rasulullah muhammad?